Larantuka - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, NTT sebagai tersangka pemblokiran Bandara Turelelo Soa.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Anna melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2013). "Kita memeriksa oknum anggota Satpol PP Ngada sebagai tersangka," kata Untung.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP, kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap pengelola otoritas Bandara Turelelo Soa.
"Proses hukum tetap berjalan, sekarang melengkapi kesaksian dari komponen pada otoritas Bandara Soa," katanya.
Proses hukum tetap berjalan, sekarang melengkapi kesaksian dari komponen pada otoritas Bandara Soa. Dikatakannya, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Kepolisian masih mendalami keterlibatan orang-orang yang terkait dengan kasus pemblokiran bandara tersebut.
"
Tahap selanjutnya sesuai perkembangan fakta-fakata yang ditemukan dalam penyidikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, menyuruh petugas Satpol PP memblokir bandara Turelelo Soa, NTT, Sabtu (21/12/2013), karena bupati tak kebagian tiket pesawat Merpati.
Akibat ulah bupati ini pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara Turelelo-Soa diblokir Satpol PP Ngada mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Pesawat yang sudah terbang sekitar 40 menit tersebut harus kembali ke Bandara El Tari Kupang. Padahal pesawat yang berangkat dari Kupang pukul 06.30 Wita dan seharusnya tiba di Bandara Soa pukul 08.00 Wita itu sudah berada di atas Pulau Flores.(trb)