Larantuka - Lanjutan sidang kasus Wilfrida Soik MINGGU ( 29/12 ) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Bahru, Malaysia,
Hakim Azmad Zaidi memerintahkan
Wilfrida Soik terdakwa kasus pembunuhan majikannya, menjalani evaluasi psikologi selama 10 hari di Rumah Sakit Permai, Johor.
Pemeriksaan kesehatan TKI asal
Nusa Tenggara Timur ini di lakukan di RS Permai Johor.
Kondisi kejiwaannya yang harusnya diputuskan pada sidang Minggu diperpanjang untuk pemeriksaan silang forensik kejiwaan ke keluarga, kata Hakim Zaidi seperti dilaporkan sejumlah media Malaysia.
Sementara itu, anggota DPR dari Komisi IX
Rieke Dyah Pitaloka mengatakan ia menghimbau pemerintah agar terlibat aktif dan memantau perkembangan kasus ini.
"
Termasuk menerima bukti-bukti tambahan dari masyarakar sipil terutama pemerhati masalah TKI agar memperingan hukuman Wilfrida," kata Rieke dalam keterangan tertulis kepada BBC.
Hakim juga mengabulkan permohonan kuasa hukum Wilfrida untuk memeriksa ulang saksi-saksi kunci yang diharapkan bisa menjadi kesaksian meringankan untuk Wilfrida guna mengungkap fakta bahwa ia masih berusia di bawah umur (18 tahun) dan korban perdagangan manusia.
( wilfrida di bawah umur )
Persidangan akan dilanjutkan secara maraton pada bulan Januari 2014 tepatnya pada tanggal 12, 19, 26 dan 29.
Keterangan saksi kunci pada sidang mendatang penting untuk menentukan apakah Wilfrida layak atau tidak layak diadili dengan Kanun Keseksaan Artikel 302 dengan ancaman hukuman mati.
Sidang ini dipantau oleh Komisi HAM Malaysia, SUHAKAM.(*//bbc)