LARANTUKA

Larantuka - Kota Reinha

  • Beranda
  • BERITA
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • Translate
Home → BERITA → DAERAH → kupang → Tak ada izin, masyarakat minta PT Bumi Flores ‘angkat kaki’

Tak ada izin, masyarakat minta PT Bumi Flores ‘angkat kaki’

Add Comment
BERITA, DAERAH, kupang
Rabu, 11 Desember 2013
oesapa,kupang,pt bumi flores
ilustrasi

Tak ada izin, masyarakat minta PT Bumi Flores  ‘angkat kaki’

Larantuka - Masyarakat RT 07/RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, meminta PT Bumi Flores yang mengerjakan proyek pembuatan perahu/kapal fiber agar ‘angkat kaki’ dari wilayah tersebut. Karena, proyek tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah setempat maupun dari instansi yang berwenang.


Sebagaimana surat pengaduan yang ditandatangani 70 orang warga RT 07 yang disampaikan ke Walikota Kupang, koordinator warga, Yohanis Y Paa menguraikan, lokasi pengerjaan proyek berada di tanah negara, di wilayah jalur hijau dan daerah wisata pantai. Lokasi pengerjaan proyek berada di lokasi habitat mangrove sehingga dapat merusak habitat mangrove dan lingkungan sekitar. Lokasi pengerjaan proyek dapat merusak alur sungai yang berada di wilayah tersebut.


“Proyek ini akan sangat berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat dan lingkungan karena bahan fiber yang digunakan untuk pembuatan perahu/kapal mengandung unsur kimia, di mana baunya sangat menyengat sehingga dapat mengganggu pernapasan manusia bahkan hewan-hewan peliharaan masyarakat menjadi sakit dan mati. Kebisingan yang ditimbulkan saat pengerjaan perahu/kapal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” kata Yohanis.


Dijelaskan, dengan proyek tersebut, telah membatasi akses masyarakat ke wilayah pantai. Walau sudah ada laporan dari Pemerintah Kelurahan Oesapa Barat melalui surat kepada Walikota Kupang tetapi belum ada tindak lanjut hingga saat ini.


Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Kupang Adrianus Talli yang dikonfirmasi, Rabu (11/12/13) mengatakan, Komisi A sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan mendengar laporan dari masyarakat serta penjelasan pemerintah terkait dengan lokasi tersebut.


“Jadi itu peruntukan ruang di situ adalah daerah konservasi dan daerah penunjang pariwisata, bukan daerah kawasan industri. Sehingga dari dengar pendapat itu, Komisi A merekomendasikan kepada pimpinan untuk diteruskan kepada walikota agar pada kesempatan pertama kegiatan pelaksanaan pabrik fiber glass itu harus ditutup,” tegas Adrianus.(mp)
  • Share This Article

  • Facebook

  • Twitter

  • Google+

Tulis Comments

Thanks For Your Comment Here
<<
>>
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Pembentukan Provinsi Flores

Entri Populer

  • Tenun Ikat Flores (Keragaman Corak dan Ragam Hias)
    Tenun Ikat Flores (Keragaman Corak dan Ragam Hias) Larantuka - PULAU FLORES merupakan bagian dari kelompok pulau-pulau Nusa Tengga...
  • Ratu Tisha Destria dapat beasiswa dari FIFA
    Ratu Tisha Destria dapat beasiswa dari FIFA Larantuka - Indonesia mampu menempatkan wakilnya untuk mengikuti Program FIFA Master-In...
  • Senam Dagu Biar Wajah Awet Muda
    Senam dagu biar awet muda , mungkin anda baru mendengarkannya bukan, gerakan khusus pada dagu atau senam dagu ternyata bisa buat wajah ...

Label

  • Banten
  • BERITA
  • BOOKING PESAWAT DAN HOTEL
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HP/KAMERA/LAPTOP
  • INTERNASIONAL
  • Jakarta
  • kupang
  • LARANTUKA
  • Lembata
  • manggarai barat
  • NASIONAL
  • ngada
  • ONLINE SHOP
  • OPINI
  • PAPIST
  • PARIWISATA
  • SEPAK BOLA
  • WISATA ALAM
  • WISATA ROHANI
| Copyright © 2014 : LARANTUKA | Design By : JMW, Published byJMW | Powered By : Blogger | Google | Alexa |