|
ilustrasi |
Larantuka - Masyarakat RT 07/RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, meminta
PT Bumi Flores yang mengerjakan proyek pembuatan perahu/kapal fiber agar ‘angkat kaki’ dari wilayah tersebut. Karena, proyek tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah setempat maupun dari instansi yang berwenang.
Sebagaimana surat pengaduan yang ditandatangani 70 orang warga RT 07 yang disampaikan ke Walikota Kupang, koordinator warga, Yohanis Y Paa menguraikan, lokasi pengerjaan proyek berada di tanah negara, di wilayah jalur hijau dan daerah wisata pantai. Lokasi pengerjaan proyek berada di lokasi habitat mangrove sehingga dapat merusak habitat mangrove dan lingkungan sekitar. Lokasi pengerjaan proyek dapat merusak alur sungai yang berada di wilayah tersebut.
“Proyek ini akan sangat berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat dan lingkungan karena bahan fiber yang digunakan untuk pembuatan perahu/kapal mengandung unsur kimia, di mana baunya sangat menyengat sehingga dapat mengganggu pernapasan manusia bahkan hewan-hewan peliharaan masyarakat menjadi sakit dan mati. Kebisingan yang ditimbulkan saat pengerjaan perahu/kapal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” kata Yohanis.
Dijelaskan, dengan proyek tersebut, telah membatasi akses masyarakat ke wilayah pantai. Walau sudah ada laporan dari Pemerintah Kelurahan Oesapa Barat melalui surat kepada Walikota Kupang tetapi belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Kupang Adrianus Talli yang dikonfirmasi, Rabu (11/12/13) mengatakan, Komisi A sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan mendengar laporan dari masyarakat serta penjelasan pemerintah terkait dengan lokasi tersebut.
“Jadi itu peruntukan ruang di situ adalah daerah konservasi dan daerah penunjang pariwisata, bukan daerah kawasan industri. Sehingga dari dengar pendapat itu, Komisi A merekomendasikan kepada pimpinan untuk diteruskan kepada walikota agar pada kesempatan pertama kegiatan pelaksanaan pabrik fiber glass itu harus ditutup,” tegas Adrianus.(mp)