Larantuka -
Andreas Ola, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dan rehab ruang kelas baru SMKN 3 Kupang tahun anggaran 2010-2011 membantah besarnya kerugian negara dalam kasus itu.
Andreas Ola melalui kuasa hukumnya Erest Kause kepada Moral-politik.com, Kamis (21/11/2013) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mengatakan, besarnya kerugian dalam kasus itu tidak demikian.
Erest mengatakan kerugian negara sesuai audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BKPK) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan sebesar Rp 260 juta.
Ditegaskannya, besarnya kerugian sebenarnya tidak mencapai demikian karena kwitansi lainnya mengenai pengeluaran proyek itu hingga saat ini belum dilakukan perhitungan oleh BPKP NTT.
“Besarnya kerugian negara sesuai hasil audit yang dilakukan BPKP NTT tidak demikian karena tidak semua kwitansi dihitung oleh BPKP NTT,“ katanya.
Erest menjelaskan, kwitansi lainnya belum sempat dilakukan perhitungan oleh BPK NTT karena sebagian kwitansi masih berada pada tangan tsk, dan belum juga diserahkan kepada bendahara, namun BPKP NTT telah usai menghitung kerugian negara.
Untuk itu, katanya, kerugian negara dalam kasus itu sebenarnya tidak mencapai Rp 260 juta. Kerugian yang sebenarnya dalam kasus itu berkisar hingga 100 juta lebih, tidak mencapai seperti yang diperhitungkan BPKP NTT.
Namun, jelasnya, tsk mengakui kesalahannya dalam kasus itu yakni membuat kwitansi palsu untuk disesuaikan dengan pengeluaran keuangan dalam p0royek pembangunan dan rehab ruang kelas baru SMKN 3 Kupang.(moral-politik)