LARANTUKA

Larantuka - Kota Reinha

  • Beranda
  • BERITA
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • Translate
Home → BERITA → DAERAH → Jaksa Dinilai Bikin Tuntutan dalam Keadaan Tidur

Jaksa Dinilai Bikin Tuntutan dalam Keadaan Tidur

BERITA, DAERAH
Selasa, 17 September 2013
Jaksa Dinilai Bikin Tuntutan dalam Keadaan Tidur,ntt


Jaksa Dinilai Bikin Tuntutan dalam Keadaan Tidur

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Firdaus dan Hery Riswan dinilai membuat tuntutan terhadap terdakwa Deny Untono, salah satu pengusaha di Kabupaten Sumba Timur dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Sumba Timur, dinilai dibuat dalam keadaan tidur.

Yohanis Rihi selaku kuasa hukum terdakwa ketika ditemui moral-politik usai sidang, Senin (16/9/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menilai, bahwa JPU membuat tuntutan terhadap terdakwa Deny Yuntono dalam keadaan tidur dan tidak sadarkan diri, sehingga tuntutannya setinggi itu.

“Saya menilai bahwa tuntutan dari JPU itu, JPU buat dalam keadaan tidur dan tidak sadarkan diri. Sehingga tuntutannya setinggi itu. Tuntutan itu tidak masuk akal sama sekali, ini keliru besar ini, “ katanya.

Dia menjelaskan, dalam kasus itu terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa meminjam uang untuk membayar proyek, namun terdakwa meminjam itu atas nama pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, namun JPU dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa meminjam uang untuk membayar proyek, itu hanya analisa JPU.

Dalam kasus itu, katanya, terdakwa tidak pernah terlibat dalam proyek apapun oleh karena itu terdakwa tidak sepantasnya mendapatkan hukuman seberat itu.

Dia mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminjam uang untuk membayar proyek apapun, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, lanjutnya, seluruh saksi ketika diperiksa oleh majelis hakim tidak pernah menjelaskan bahwa terdakwa meminjam uang untuk membayar proyek, namun terdakwa meminjam uang untuk digunakan pada kepentingan pribadi bukan untuk membayar proyek.

“Dalam kasus ini siapa yang salah? Apakah terdakwa atau yang beri pinjaman? Yang bersalah adalah yang beri pinjaman bukan terdakwa. Makanya terdakwa kalau sidang catat hal-hal yang benar jangan sibuk yang lainnya,“ katanya.

sumber : moral - politik
  • Share This Article

  • Facebook

  • Twitter

  • Google+

<<
>>

Pembentukan Provinsi Flores

Entri Populer

  • Ratu Tisha Destria dapat beasiswa dari FIFA
    Ratu Tisha Destria dapat beasiswa dari FIFA Larantuka - Indonesia mampu menempatkan wakilnya untuk mengikuti Program FIFA Master-In...
  • Senam Dagu Biar Wajah Awet Muda
    Senam dagu biar awet muda , mungkin anda baru mendengarkannya bukan, gerakan khusus pada dagu atau senam dagu ternyata bisa buat wajah ...
  • Menteri Agama jadi bagian dari masalah intoleransi 2013
    Menteri Agama jadi bagian dari masalah intoleransi 2013 Larantuka - LSM HAM Setara Institute menilai bahwa Menteri Agama Suryadhar...

Label

  • Banten
  • BERITA
  • BOOKING PESAWAT DAN HOTEL
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HP/KAMERA/LAPTOP
  • INTERNASIONAL
  • Jakarta
  • kupang
  • LARANTUKA
  • Lembata
  • manggarai barat
  • NASIONAL
  • ngada
  • ONLINE SHOP
  • OPINI
  • PAPIST
  • PARIWISATA
  • SEPAK BOLA
  • WISATA ALAM
  • WISATA ROHANI
| Copyright © 2014 : LARANTUKA | Design By : JMW, Published byJMW | Powered By : Blogger | Google | Alexa |