Selasa, 17 September 2013
Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Eko Firdaus dan Hery Riswan dinilai membuat tuntutan terhadap terdakwa
Deny Untono, salah satu pengusaha di Kabupaten Sumba Timur dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Sumba Timur, dinilai dibuat dalam keadaan tidur.
Yohanis Rihi selaku kuasa hukum terdakwa ketika ditemui moral-politik usai sidang, Senin (16/9/2013) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menilai, bahwa JPU membuat tuntutan terhadap terdakwa Deny Yuntono dalam keadaan tidur dan tidak sadarkan diri, sehingga tuntutannya setinggi itu.
“
Saya menilai bahwa tuntutan dari JPU itu, JPU buat dalam keadaan tidur dan tidak sadarkan diri. Sehingga tuntutannya setinggi itu. Tuntutan itu tidak masuk akal sama sekali, ini keliru besar ini, “ katanya.
Dia menjelaskan, dalam kasus itu terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa meminjam uang untuk membayar proyek, namun terdakwa meminjam itu atas nama pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, namun JPU dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa meminjam uang untuk membayar proyek, itu hanya analisa JPU.
Dalam kasus itu, katanya, terdakwa tidak pernah terlibat dalam proyek apapun oleh karena itu terdakwa tidak sepantasnya mendapatkan hukuman seberat itu.
Dia mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminjam uang untuk membayar proyek apapun, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, lanjutnya, seluruh saksi ketika diperiksa oleh majelis hakim tidak pernah menjelaskan bahwa terdakwa meminjam uang untuk membayar proyek, namun terdakwa meminjam uang untuk digunakan pada kepentingan pribadi bukan untuk membayar proyek.
“Dalam kasus ini siapa yang salah? Apakah terdakwa atau yang beri pinjaman? Yang bersalah adalah yang beri pinjaman bukan terdakwa. Makanya terdakwa kalau sidang catat hal-hal yang benar jangan sibuk yang lainnya,“ katanya.
sumber : moral - politik