Terdakwa eksekutor
utama penyerangan LP Cebongan SerdaUcok Tigor dijatuhi
vonis 11 tahun
penjara. Vonis diputuskan
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Bantul, DI
Yogyakarta, Kamis (5/9). Menurut hakim, ketiganya melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana.
Selain
Ucok, hakim juga menjatuhkan
vonis 8 tahun penjara kepada
Sertu Sugeng dan
6 tahun penjara kepada
KoptuKodik. Hukuman itu dikurang masa tahanan selama proses hukum. Ketiganya pun
diberhentikan dari keanggotaan Kopassus.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya,
jaksa menuntut 12 tahun penjara untuk Serda Ucok, 10 tahun penjara untuk Sertu
Sugeng, dan 8 tahun penjara untuk Koptu Kodik. Namun majelis hakim memenuhi
tuntutan jaksa untuk memecat mereka dari Kopassus.