Selasa, 03 September 2013
Larntuka - Berlarutnya penyelesaian
konflik Redontena – Adobala, di
Kecamatan Kelubagolit,
Kabupaten Flores Timur, NTT, menyebabkan
perwakilan masyarakat dari Ikatan Keluarga Wilayah Hinga (IKWH) di Jakarta dan sekitarnya, mendatangi
Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta Pusat, Senin (2/9/2013). Kedatangan ini bertujuan agar Kontras dapat ikut serta memantau proses penegakan hukum dalam penyelesaian konflik Redontena- Adobala
Dalam kesempatan dialog antara
perwakilan IKWH dengan Kontras,
Ketua IKHW Umar Ulin Lega, SH memaparkan kronologis konflik tanah antara kedua desa tersebut dan menjelaskan proses hukum yang sudah berlangsung sejak 1964.
“
Setelah melalui berbagai proses pengadilan, dan perang tanding 1982, kondisi dan suasana mulai tenang. Namun setelah 30 tahun kemudian tepatnya, 20 Desember 2012, mulai lagi terjadi konflik,” urai
Umar Ulin.
Umar Ulin juga menilai bahwa
pemerintah daerah Flores Timur tidak mampu mengatasi konflik kedua desa tersebut. Demikian juga
Polres Flores Timur dinilai tidak melakukan apa-apa untuk keamanan dan terkesan terjadi pembiaran.
“
Kondisi keamanan sampai saat ini masih jauh dari harapan mengingat pihak keamananan tidak melakukan pengusutan terhadap pelaku dan otak dibalik konflik tersebut,” katanya.
Menurut Umar Ulin,
konflik Redontena-Adobala hanya dapat terselesaikan atau diminimalkan serta dibatasi, jika penegakan hukum dijalankan sebagaimana mestinya.
“
Apapun penyelesaian sangketa tanah, penengakan hukum harus memberikan kepuasan bagi korban dan membawa efek jerah bagi pelaku,”j
elas Umar Ulin.
Umar Ulin berharap pemerintah kabupaten Flores Timur dan pemerintah provinsi NTT dapat ikut serta memberikan kejelasan pemahaman atas proses dan putusan pengadilan kepada masyarakat.
Umar Ulin berharap,
Polres Flores Timur,
dapat menempatkan aparat keamanan di lokasi, mengusut tuntas tindakan provokasi dan pengerahan masa,
dan melakukan sterilisasi diri dari oknum internal di kepolisian yang dinilai mempunyai interes dengan pihak yang berkonflik. Polres juga diminta memberi laporan dana penanganan konflik secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Wakil Kordinator Kontras,
Sri Suparyanti,SH,LLM, berjanji akan mempelajari kronologi kejadian termasuk putusan pengadilan dan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk
penyelesaian konflik Redontena-Adobala. “
Kami akan ikut serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung,”
ujar Sri Suparyanti.
sumber : fbc