LARANTUKA

Larantuka - Kota Reinha

  • Beranda
  • BERITA
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • Translate
Home → BERITA → DAERAH → INTERNASIONAL → NASIONAL → Allah tidak boleh digunakan oleh non-muslim

Allah tidak boleh digunakan oleh non-muslim

Add Comment
BERITA, DAERAH, INTERNASIONAL, NASIONAL
Selasa, 15 Oktober 2013

allah, non muslim,muslim,malaysia,agama,toleransi


Allah tidak boleh digunakan oleh non-muslim

Larantuka - Pengadilan tingkat banding Malaysia memutuskan bahwa kata 'Allah' tidak boleh digunakan oleh non-muslim. Alasannya, penggunaan kata Allah oleh non-muslim akan menimbulkan kebingungan.

"Penggunaan kata Allah bukanlah bagian integral dari iman Kristiani. Di sisi lain, penggunaanya dapat menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim, Mohamed Apandi Ali saat membacakan putusan, Senin (14/10).

Seperti halnya di Indonesia, umat Kristen di Malaysia menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan. Menurut mereka, istilah tersebut sudah digunakan sejak agama Kristen masuk ke wilayah Malaysia dari Arab ratusan tahun lalu.

Mereka juga menilai penggunaan kata Allah tidak bisa diatur oleh pemerintah. Pasalnya, Allah adalah kata serapan dari Bahasa Arab, bukan kosakata asli Malaysia.

Terang saja, putusan ini ditanggapi negatif oleh umat Kristen Malaysia.

"Kalau kami dilarang menggunakan kata Allah maka kami harus menerjemahkan ulang Injil secara keseluruhan," ujar Ester Moiji, seorang perempuan kristen asal Sabah seperti dikutip dari BBC.

Sementara Editor The Herald- surat kabar Katolik setempat- Pendeta Lawrence Andrew, mengaku kecewa dan terpukul atas putusan ini. Ia juga berjanji akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Ini adalah langkah mundur dalam perkembangan hukum terkait kebebasan beragama minoritas," ucapnya.

Sedangkan umat Muslim Malaysia berargumen bahwa Allah dapat digunakan oleh non-muslim untuk melakukan kristenisasi.

"Allah bukan kosakata Melayu. Kalau mereka ingin menggunakan kata Melayu harusnya mereka pakai Tuhan bukan Allah," ujar pengacara pemerintah, Zainul Rijal Abu Bakar.

Putusan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari perkara serupa pada tahun 2009 lalu. Kala itu pengadilan tingkat pertama Malaysia memutuskan bahwa umat non-muslim boleh menggunakan kata Allah.

Putusan tahun 2009 tersebut menyulut kerusuhan antarumat beragama di beberapa wilayah Malaysia. Akibatnya, belasan gereja dan sejumlah mesjid menjadi sasaran pembakaran serta pengrusakan. (jpnn)
  • Share This Article

  • Facebook

  • Twitter

  • Google+

Tulis Comments

Thanks For Your Comment Here
<<
>>
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Pembentukan Provinsi Flores

Entri Populer

  • Ratu Tisha Destria dapat beasiswa dari FIFA
    Ratu Tisha Destria dapat beasiswa dari FIFA Larantuka - Indonesia mampu menempatkan wakilnya untuk mengikuti Program FIFA Master-In...
  • Senam Dagu Biar Wajah Awet Muda
    Senam dagu biar awet muda , mungkin anda baru mendengarkannya bukan, gerakan khusus pada dagu atau senam dagu ternyata bisa buat wajah ...
  • Menteri Agama jadi bagian dari masalah intoleransi 2013
    Menteri Agama jadi bagian dari masalah intoleransi 2013 Larantuka - LSM HAM Setara Institute menilai bahwa Menteri Agama Suryadhar...

Label

  • Banten
  • BERITA
  • BOOKING PESAWAT DAN HOTEL
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HP/KAMERA/LAPTOP
  • INTERNASIONAL
  • Jakarta
  • kupang
  • LARANTUKA
  • Lembata
  • manggarai barat
  • NASIONAL
  • ngada
  • ONLINE SHOP
  • OPINI
  • PAPIST
  • PARIWISATA
  • SEPAK BOLA
  • WISATA ALAM
  • WISATA ROHANI
| Copyright © 2014 : LARANTUKA | Design By : JMW, Published byJMW | Powered By : Blogger | Google | Alexa |