Larantuka -
Pengadilan tingkat banding Malaysia memutuskan bahwa kata
'Allah' tidak boleh digunakan oleh non-muslim. Alasannya, penggunaan kata Allah oleh non-muslim akan menimbulkan kebingungan.
"
Penggunaan kata Allah bukanlah bagian integral dari iman Kristiani. Di sisi lain, penggunaanya dapat menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat," ujar
Ketua Majelis Hakim, Mohamed Apandi Ali saat membacakan putusan, Senin (14/10).
Seperti halnya di Indonesia, umat Kristen di Malaysia menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan. Menurut mereka, istilah tersebut sudah digunakan sejak agama Kristen masuk ke wilayah Malaysia dari Arab ratusan tahun lalu.
Mereka juga menilai penggunaan kata Allah tidak bisa diatur oleh pemerintah. Pasalnya, Allah adalah kata serapan dari Bahasa Arab, bukan kosakata asli Malaysia.
Terang saja, putusan ini ditanggapi negatif oleh umat Kristen Malaysia.
"Kalau kami dilarang menggunakan kata Allah maka kami harus menerjemahkan ulang Injil secara keseluruhan," ujar Ester Moiji, seorang perempuan kristen asal Sabah seperti dikutip dari BBC.
Sementara
Editor The Herald-
surat kabar Katolik setempat-
Pendeta Lawrence Andrew, mengaku kecewa dan terpukul atas putusan ini. Ia juga berjanji akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
"
Ini adalah langkah mundur dalam perkembangan hukum terkait kebebasan beragama minoritas," ucapnya.
Sedangkan umat
Muslim Malaysia berargumen bahwa Allah dapat digunakan oleh non-muslim untuk melakukan
kristenisasi.
"
Allah bukan kosakata Melayu. Kalau mereka ingin menggunakan kata Melayu harusnya mereka pakai Tuhan bukan Allah," ujar pengacara pemerintah,
Zainul Rijal Abu Bakar.
Putusan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari perkara serupa pada tahun 2009 lalu. Kala itu pengadilan tingkat pertama Malaysia memutuskan bahwa umat non-muslim boleh menggunakan kata Allah.
Putusan tahun 2009 tersebut menyulut kerusuhan antarumat beragama di beberapa wilayah Malaysia. Akibatnya, belasan gereja dan sejumlah mesjid menjadi sasaran pembakaran serta pengrusakan.
(jpnn)