Minggu, 22 September 2013
Rencana pembangunan tempat ibadah
Gereja Tarakanita yang berlokasi di
Jalan Graha Raya, RT 07/04 Kelurahan Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditolak massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Umat Islam Sudimara Pinang Bersatu.
Massa menggelar aksi portes selama 3 jam menuntut pihak dari
Kompleks Tarakanita untuk membatalkan rencana pembangunan Gereja tersebut, Minggu (22/9).
Fitri Syahadati, salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, penolakan warga dilakukan karena gereja tersebut tidak ada persyaratan secara administratif SKB2 Menteri 2006 Pasal 13, 14, 18 dan 19. Selain itu warga khawatir akan dampak penyebaran agama di wilayah itu.
"Saya dengan tegas menolak pembangunan gereja di sini. Lagi pula, syarat administrasinya juga belum lengkap kan. Jadi gak boleh sembarangan bangun," ujarnya.
Ratusan orang yang mengenakan baju putih-putih ini pun mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, jika pihak dari Tarakanita tak kunjung memberikan tanggapan dan menghentikan rencana pembangunan tersebut.
Sementara itu
Ketua MUI Kota Tangerang K.H Junaedi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Forum antar Umat Beragama se-Kota Tangerang.
"Izin mendirikan tempat ibadah memang ada peraturannya sendiri. Biasanya sudah dibicarakan terlebih dahulu dengan
Forum Komunikasi Antar Umat Beragama. Nanti akan segera saya koordinasikan," terangnya.
sumber : merdeka