Larantuka -
Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati) mulai menyidik membongkar dugaan korupsi bronjongisasi Kali Lasiana, Kota Kupang, tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar. Kasus ini naik ke penyidikan setelah tim jaksa Kejati NTT menemukan alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,
Mangihut Sinaga, S.H, dikonfirmasi melalui Kasipenkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Rabu (16/10/2013) siang, membenarkan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan setelah sebelumnya tim Kejati NTT melakukan penyelidikan.
"
Hasil penyelidikan tim menemukan adanya alat bukti yang cukup sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Alat bukti itu kami peroleh setelah memintai keterangan dari pihak-pihak terkait," kata Ridwan.
Tentang dugaan korupsi dalam proyek tersebut, Ridwan menuturkan, ada beberapa pekerjaan dalam proyek tersebut yang tidak dikerjakan. Namun pembayaran tetap dilakukan seratus persen. Meski sudah naik penyidikan, Ridwan mengatakan, tim tidak terburu-buru menetapkan tersangka.
"
Penetapan tersangka disampaikan setelah tim menggelar hasil penyidikan di depan Kajati NTT," ujarnya.(poskupang)